4 Kompetensi Guru Profesional
Laporan ke 3 Nama : Yuliana Nim : 11901257 Kelas : PAI 4 C Makul : Magang 1 Sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 ayat 2 (2003:27) yaitu: “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”. Guru yang profesional harus memiliki kompetensi dalam melaksanakan program pembelajaran. Kompetensi guru adalah salah satu faktor yang mempengaruhi tercapainya tujuan pembelajaran dan pendidikan di sekolah. Jadi dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa pendidik itu merupakan tenaga yang profesional artinya yang memiliki profesi atau pekerjaan yang ...