4 Kompetensi Guru Profesional
Laporan ke 3
Nama : Yuliana
Nim : 11901257
Kelas : PAI 4 C
Makul : Magang 1
Sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 ayat 2 (2003:27) yaitu: “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”. Guru yang profesional harus memiliki kompetensi dalam melaksanakan program pembelajaran. Kompetensi guru adalah salah satu faktor yang mempengaruhi tercapainya tujuan pembelajaran dan pendidikan di sekolah.
Jadi dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa pendidik itu merupakan tenaga yang profesional artinya yang memiliki profesi atau pekerjaan yang ahli dalam bidang tertentu nah untuk guru. Guru harus memiliki kompetensi sehingga dengan guru yang memiliki kompetensi yang profesional maka guru dapat melaksanakan program-program pembelajaran dengan adanya kompetensi guru menjadi salah satu faktor dalam mempengaruhi tujuan dalam pendidikan disekolah maupun pembelajaran.
Kompetensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kewenangan atau kekuasaan untuk menentukan atau merumuskan suatu hal. Menurut Poerwadarminta (2007:608), kompetensi berarti kewenangan atau kekuasaan untuk menentukan atau merumuskan suatu hal. Pengertian dasar kompetensi (Competency) yakni kemampuan atau kecakapan. Muhibbin Syah (1995:230), kompetensi berarti the state of being legally competent or qualified yaitu keadaan berwenang atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum.
Adapun kompetensi guru (teacher competency) is the ability of a teacher to responsibility perform his or her duties appropriately. Kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak (Usman, 2002:14).
Jadi kompetensi merupakan suatu kemampuan seseorang yang memenuhi syarat. Nah sedangkan kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru yang mendapatkan tanggung jawab sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.
Pandangan Makmun (Usman, 2007: 262) bahwa: Setiap kompetensi pada dasarnya mempunyai 6 unsur yaitu: (1) performance: penampilan sesuai bidang profesinya; (2) subject component; penguasaan bahan/substansi pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang profesinya; (3) professional; substansi pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang profesinya; (4) process: kemampuan intelektual seperti berpikir logis, pemecahan masalah, kreatif, membuat keputusan; (5) adjustment: penyesuaian diri; (6) attitude: sikap, nilai kepribadian. Hamalik (2008: 36) menyatakan bahwa: ”Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan, dan akan lebih mampu mengelola kelas, sehingga belajar peserta didik berada pada tingkat optimal.” Dari pernyataan tersebut dinyatakan bahwa seorang guru harus mampu mengembangkan pemikiran yang kreatif dan inovatif dalam pembelajaran. Dapat memahami perkembangan psikologis peserta didik. Dapat mengembangkan kemampuan berkomunikasi dengan peserta didik. Memiliki wawasan pengetahuan, pemahaman, dan sikap profesional untuk memecahkan masalah. Mampu mengembangkan profesi pendidikan sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman.
Jadi menurut pandangan para ahli diatas bahwasannya setiap kompetensi itu memiliki 6 unsur yang pertama yaitu performance yang biasa kita sebut sebagai penampilan yang baik, Untuk unsur yang kedua yaitu subjek komponen yang biasa kita sebut sebagai penguasaan bahan Nah sebagai guru harusnya nya menguasai pengetahuan dan keterampilan teknis, Unsur yang ketiga yaitu profesional Dimana profesional ini guru itu itu harus ahli dalam ilmu pengetahuan dan keterampilan, Unsur yang keempat yaitu process yaitu guru yang yang harus berpikir logis dapat memecahkan masalah kreatif serta dapat membuat keputusan, Unsur yang kelima yaitu Adjutment guru harus menyesuaikan dirinya dimanapun dia berada Unsur yang keenam yaitu Guru harus memiliki attitude yakni Guru harus memiliki sikap nilai kepribadian yang baik.
Kompetensi guru menurut Cogan (Sagala, 2008: 209) bahwa:Harus mempunyai (1) kemampuan untuk memandang dan mendekati masalah-masalah pendidikan dari perspektif masyarakat global; (2) kemampuan untuk bekerja sama dengan orang lain secara kooperatif dan tanggung jawab sesuai dengan peranan dan tugas dalam masyarakat; (3) kapasitas kemampuan berpikir secara kritis dan sistematis; (4) keinginan untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual sesuai dengan tuntutan zaman yang selalu berubah dengan pengetahuan dan teknologi.
Jadi dapat saya simpulkan bahwa kompetensi guru menurut para ahli di atas bahwasanya tuh guru memiliki empat kompetensi yang pertama itu Guru harus memiliki kemampuan untuk lebih peka lagi atau kau untuk memandang sehingga dapat mendekati masalah-masalah pendidikan dalam perspektif masyarakat Global atau dalam gambaran masyarakat global. Kompetensi guru yang kedua yaitu kemampuan guru dalam bekerjasama dengan orang-orang yang ada di sekitarnya dengan cara bekerjasama dan bertanggung jawab sesuai yang tugasnya dan perannya dalam masyarakat, kompetensi guru yang ketiga yaitu kapasitas atau daya tampung guru dalam berpikir secara kritis dan sistematis atau terstruktur, kompetensi guru yang keempat yaitu guru harus selalu meningkatkan kemampuan intelektualnya sesuai dengan zaman dan tuntutan zaman yang selalu berubah dengan ilmu ilmu pengetahuan dan teknologi.
Hamalik (2008: 38) guru yang dinilai kompeten secara profesional, apabila:
1. 1. Guru tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
2. Guru tersebut mampu melaksanakan peranan-peranannya secara berhasil.
3. 3. Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (tujuan instruksional sekolah)
4. 4. Guru tersebut mampu melaksanakan peranannya dalam proses mengajar dan belajar dalam kelas
Menurut para ahli di atas bahwasanya guru itu dinilai kompetensi secara profesional ada 4 yaitu yang pertama guru tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya artinya guru itu harus bertanggung jawab artinya guru lebih mengembangkan diri lagi dalam tanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Yang kedua yaitu guru mampu melaksanakan peranan dengan berhasil artinya guru itu harus mampu melaksanakan semua yang diperankannya sehingga dapat berhasil yang ketiga yaitu guru mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan artinya guru itu harus mampu dalam bekerja dan mengusahakan sehingga dapat mencapai tujuan dari pendidikan yang keempat yaitu guru harus mampu melaksanakan peranannya dalam proses mengajar dan belajar dalam kelas artinya guru itu harus dapat melaksanakan peranannya lebih luas kan lagi pengetahuannya sehingga proses belajar mengajar nya efektif .
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1 tentang Guru dan Dosen (2006:7) “Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Berdasarkan pernyataan tersebut dapat dinyatakan bahwa penguasaan empat kompetensi tersebut mutlak harus dimiliki setiap guru untuk menjadi tenaga pendidik yang profesional.
1. 1. Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik ini merupakan kompetensi kemampuan seorang guru dalam pengegelolaan pembelajaran yaitu pemahaman wawasan atau memiliki landasan dalam pendidikan keilmuan sehingga guru dapat memiliki keahlian dalam bidang akademik dan intelektual.
Kompetensi pedagogik telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru yang mencakup: (1) Menguasai karakteristik Belajar dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual; (2) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.(3) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.(4) Menyelenggarakan pembelajaran Yang
mendidik.(5)Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. (6) Memfasilitasi pengembangan potensi Belajar untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. (7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan Belajar. (8) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.(9)Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.(10)Melakukan tindakan refleksi untuk peningkatan kualitas pembelajaran
Jadi kompetensi pedagogik ini menurut peraturan menteri pendidikan nasional bahwa standar kompetensi guru itu yang pertama harus menguasai karakteristik belajar yaitu dari aspek fisik, moralnya, spritual, sosial, kultural, emosional dan intelektual nya. Yang kedua yaitu guru harus menguasai dari teori-teori belajar dan harus memiliki prinsip pembelajaran sehingga dapat mendidik yang ketiga yaitu guru dapat mengembangkan kurikulum enggak dapat mengaitkan dengan mata pelajaran yang diampunya yang keempat yaitu guru harus membuat atau menyelenggarakan belajar-mengajar yang sifatnya mendidik yang kelima yaitu guru harus dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sehingga dapat memudahkan kita dalam belajar mengajar yang yang keenam yaitu fasilitas mengembangkan potensi belajar sehingga dapat mengaktualisasikan berbagai potensi yang ada di dalam dirinya atau dimiliki yang ketujuh guru harus berkomunikasi secara efektif empatik dan santun yang kesembilan yaitu guru harus memanfaatkan hasil dari penilaian dan evaluasi untuk kepentingan belajar yang kesepuluh yaitu guru harus melakukan tindakan refleksi sehingga dapat meningkatkan kualitas dari pembelajaran.
2. 2. Kompetensi kepribadian
Kunandar (2007: 55) menyatakan bahwa: “Kompetensi kepribadian yaitu perangkat prilaku yang berkaitan dengan kemampuan individu dalam mewujudkan dirinya sebagai pribadi yang mandiri untuk melakukan transformasi diri, identitas diri, dan pemahaman diri.”
Kompetensi kepribadian telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar Kompetensi Guru yang mencakup kompetensi inti guru yaitu(1) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial (2) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi Belajar dan masyarakat (3) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa (4) Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri (5) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Jadi kompetensi kepribadian yang telah dituangkan dalam peraturan menteri pendidikan nasional tentang standar kompetensi guru yang mencakup kompetensi inti guru yaitu yang pertama guru harus bertindak sesuai dengan norma agama hukum sosial yang kedua yaitu guru harus menampilkan diri sebagai pribadi yang baik jujur berakhlak mulia dan senantiasa teladan bagi siswa maupun masyarakat sekitar dan pembelajaran yang ketiga yaitu guru harus menampilkan diri sebagai pribadi yang stabil dewasa Arif dan berwibawa yang keempat yaitu guru harus menunjukkan etos kerjanya harus bertanggung jawab dan rasa bangga menjadi guru dan percaya diri yang kelima yaitu menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3. 3. Kompetensi sosial
Kompetensi sosial yaitu kemampuan guru dalam berinteraksi didalam lingkungan sekitarnya. Kompetensi sosial telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No16 tahun 2007 tentang Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yaitu (1) Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. (2) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat. (3) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. (4) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Jadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang standar kompetensi guru itu mencakup inti dari guru yaitu yang pertama guru harus bersikap inklusif bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan dari jenis agama ras dan lain-lain yang kedua yaitu guru harus berkomunikasi secara efektif empatik dan santun dengan lingkungan sekitarnya yang ketiga yaitu guru dapat beradaptasi di tempat ia bertugas yang keempat yaitu guru harus berkomunikasi dengan komunitas profesinya sendiri dengan profesi lain dengan cara lisan maupun tulisan atau bentuk lainnya.
4. 4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan guru yang memiliki ilmu yang luas sehinnga guru dapat menguasai materi dengan mendalam. Kompetensi profesional telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No16 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru yang mencakup kompetensi inti guru yaitu; (1) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu (2) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu (3) Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif (4) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan refleksi(5)Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
Jadi Kompetensi profesional telah dituangkan dalam peraturan menteri pendidikan tentang standar kompetensi guru yang mencakup kompetensi inti guru yang pertama yaitu guru harus menguasai materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang di ampuh maka dari itu Guru harus memiliki ilmu yang sangat luas yang kedua yaitu menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran yang diampu tiga yaitu mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif sehingga dapat berguna bagi peserta didik yang keempat yaitu mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan refleksi jadi guru harus profesional sehingga dapat melakukan tindakan refleksi atau bisa kita sebut sebagai penilaian yang kelima yaitu guru harus bisa memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi agar bermanfaat bagi pembelajarannya sehingga dapat mengembangkan diri peserta didik maupun gurunya itu sendiri.
Referensi :
Wijaya Iwan, 2018, Professional teacher: menjadi guru profesional, Jawa Barat: CV Jejak.
Feralys Novauli, M, Kompetensi guru dalam peningkatan prestasi belajar pada SMP Negeri dalam kota Banda Aceh, Jurnal Administrasi pendidikan, Vol. 3, No. 1 Tahun 2015, Hlm. 45-52.
Komentar
Posting Komentar